Sisi kehidupan Nabi Muhammad SAW yang kurang mendapat
sorotan adalah karirnya sebagai pengusaha (Entrepreneur). Dalam literatur
dan kisah sekitar masa mudanya, Nabi banyak dilukiskan sebagai Al-Amin dan
As-Shiddiq. Lebih dari 20 tahun lamanya Muhammad SAW, berkiprah di bidang
wirausaha, sehingga beliau dikenal diYaman, Syria, Busrah, Iraq, Yordania dan
kota-kota perdagangan di jazirah Arab. Nabi Muhammad telah meletakkan
dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja yang mendahului zamannya.
Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan telah mendapatkan pembenaran
akademis dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. prinsip bisnis modern,
seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi,
transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif semuanya telah menjadi
gambaran pribadi dan ketika manajemen bisnis Muhammad SAW ketika masih muda
Panduan Rasulullah dalam Berwirausaha
(Entrepreneurship)
Rasululah Saw, sangat banyak memberikan petunjuk mengenai prinsip-prinsip
berwirausaha, karena beliau Saw sendiri adalah seorang entrepreneur, di
antaranya ialah:
Pertama, bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah
kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental
dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran
dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak
dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali
iamenjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia
bukankelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur
dalam berbisnis.
Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di
sebelah bawah dan barangbaru di bagian atas.
Kedua, kesadaran tentang signifikansi
sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar
mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan
Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap
ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya,berbisnis,
bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan
bagi orang lain dengan menjual barang.
Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw
sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam
melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi
bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang
terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar,
Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu
dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim).
Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat
meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau
pemasaran.Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh
berlimpah, tetapihasilnya tidak berkah.
Keempat, ramah-tamah . Seorang entrepreneur, harus
bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan,
“Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R.
Bukhari dan Tarmizi).
Kelima, tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga
tinggi, agar orang lain tertarikmembeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi
Muhammad, “Janganlah kalian melakukanbisnis najsya (seorang pembeli
tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkanharga, bukan dengan niat
untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
Keenam, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar
orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang
di antara kalian menjual denganmaksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh
orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Ketujuh, tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah
menumpuk dan menyimpan barangdalam masa tertentu, dengan tujuan agar
harganya suatu saat menjadi naik dankeuntungan besar pun diperoleh. Rasulullah
melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
Kedelapan, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam
perdagangan, timbanganyang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman
Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (
QS. 83: 112).
Kesembilan, Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan
ibadah kepada Allah. Firman Allah,“Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis
lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikanshalat dan membayar zakat. Mereka
takut kepada suatu hari yang hari itu, hati danpenglihatan menjadi goncang”.
Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat
karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada
karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran
upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upahharus sesuai dengan kerja yang
dilakuan.
Kesebelas, tidak monopoli. Salah satu keburukan
sistem ekonomi kapitalis ialahmelegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang
sederhana adalah eksploitasi(penguasaan) individu tertentu atas hak milik
sosial, seperti air, udara dan tanah serta kandungan isinya seperti
barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara
pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarangdalam Islam.
Keduabelas, tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi
eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan
individu dan sosial.Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat
terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal,
seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya
menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak
esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
Ketigabelas, komoditi bisnis yang dijual adalah barang
yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman
keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah
mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan“patung-patung” (H.R. Jabir).
Keempatbelas, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa
paksaan. Firman Allah, “Haiorang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan carayang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang
berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
Kelimabelas, Segera melunasi kredit yang menjadi
kewajibannya. Rasulullah memujiseorang muslim yang memiliki perhatian
serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda NabiSaw, “Sebaik-baik kamu, adalah
orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R.Hakim).
Keenambelas, Memberi tenggang waktu apabila pengutang (debitur)
belum mampumembayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang
yang kesulitanmembayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya
naungan di bawahnaunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya”
(H.R. Muslim).
Ketujuhbelas, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih
dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman,
tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku
dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS.2: 275). Oleh
karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Rahasia Bisnis Nabi Muhammad SAW.
Merujuk dari sebuah buku yang berjudul ’Rahasia Bisnis
Rasulullah’ yang ditulis oleh Prof. Laode Kamauddin, Ph.D. ditemukan bahwa Fakta
pertama, Nabi Muhammad SAW. adalah seorang pebisnis sukses. Buktinya, ditinjau
dari sisi waktu, Beliau menjalani hidup sebagai pebisnis selama 25 tahun, yakni
dari umur 15 sampai umur 40 tahun. Sementara masa kerasulan beliau hanya 23
tahun. Fakta kedua, Nabi Muhammad SAW. adalah manusia yang kaya. Meski
dilahirkan dalam keadaan miskin namun pada saat beliau menikah pada umur 25
tahun, beliau mengeluarkan mahar kawin, yang jika diperhitungkan dengan nilai
sekarang berkisar 6 milyar rupiah.
Fakta ketiga, Nabi Muhammad SAW. menganjurkan kita untuk
kaya. Beberapa sabda beliau secara terang menganjurkan umat islam untuk menjadi
kaya. Beberapa diantaranya: ”Perhatikan olehmu sekalian, sesungguhnya sembilan
dari sepuluh pintu rezeki di dunia ini adalah perdagangan” (HR. Ahmad),
”Sesungguhnya sebaik-baik mata pencaharian adalah seorang pedagang
(entrepreneur)” (HR. Baihaqi), ”Allah itu cinta kepada seorang Mukmin yang
bekerja” (HR. Al-Thabrani dan Al-Baihaqi). Dan banyak lagi hadist lainnya yang
menyerukan umat muslim untuk menjadi sejahtera.
Fakta keempat, Nabi Muhammad SAW. telah menerapkan prinsip
bisnis modern dalam membangun kerajaan bisnis. Rasulullah menjadikan bekerja
sebagai ladang menjemput surga. Rasullullah menjadikan kejujuran (As Siddiqh)
dan kepercayaan (Al Amin) menjadi prinsip utama dalam berbisnis. Rasulullah
tegar dalam mewujdkan impian bisnis. Rasulullah memiliki pikiran visioner,
kreatif, dan siap menghadapi perubahan. Rasulullah memiliki perencanaan dan
goal setting yang jelas dalam membangun bisnisnya. Rasulullah pintar dalam
mempromosikan dirinya. Rasulullah menggaji karyawan sebelum kering keringatnya.
Rasulullah mengatahui rumus ”bekerja dengan cerdas”. Rasullah mengutamakan
sinergisme. Rasulullah berbisnis dengan cinta. Rasulullah pandai bersyukur dan
berucap terimakasih. Terakhir tapi juga terpenting dari rahasia bisnis beliau
adalah menjadi manusia paling bermanfaat. Inilah rahasia bisnis Rasulullah yang
sudah semestinya diikuti oleh semua orang jika ingin membangun kerajaan bisnis
yang modern. Mari kita, termasuk saya, mengikuti jejak bisnis Rasulullah.
Kunci Sukses Bisnis Nabi Saw
Nabi adalah seorang pebisnis sukses dan letak kunci sukses
Nabi terletak pada sikap jujur dan adil dalam mengadakan hubungan dagang dengan
para pelanggan. Itulah yang selalu dia tunjukkan ketika menjadi agen saudagar
kaya Siti Khadijah ra — yang kemudian menjadi isti tercinta — untuk melakukan
perdagangan ke Syiria, Jerussalem, Yaman dan tempat-tempat lain. Dalam perjalanan
perdagangan itu, Nabi mendapatkan perolehan keuntungan di luar dugaan. Nabi
menandaskan kejujuran dan agar menjaga hubungan yang baik dan ramah kepada para
pelanggan maupun mitra dagang.
Prinsip Nabi, pedagang yang tak jujur, meskipun sesaat mendapatkan
keuntungan banyak, tapi pelan tapi pasti akan gagal dalam menggeluti
profesinya. Karena itu, dia selalu menasehati sahabat-sahabatnya untuk
melakukan hal serupa. Apalagi saat Nabi memimpin ummat di Madinah.
Praktek-praktek perdagangan yang mengandung unsur penipuan, riba, judi,
ketidakpastian dan meragukan, eksploitasi, pengambilan untung yang berlebihan
dan pasar gelap belia larang. Nabi juga memelopori standardisasi timbangan dan
ukuran.
Nabi sangat konsen dengan kejujuran. Sampai-sampai, orang
yang jujur dalam berdagang, digaransinya masuk dalam golongan para nabi. Abu
Sa’id meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Saudagar yang jujur dan dapat
dipercaya akan dimasukkan dalam golongan para nabi, orang-orang jujur dan para
syuhada.”
Sikap baik dalam berdagang
Dalam urusan dagang, nabi selalu bersikap sopan dan baik hati. Jabir
meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang-orang yang
berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika dia membuat keputusan.”
(HR Bukhari).
Nabi juga menghindari sikap belebihan dalam berdagang,
seperti banyak bersumpah. Tentang hal ini, nasehat Rasulullah, “Hindarilah
banyak bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat
menghasilkan penjualan yang cepat, lalu menghapuskan berkah.”
Nabi sangat membenci orang-orang yang dalam dagangnya
menggunakan sumpah palsu. Beliau mengatakan, pada hari kiamat nanti, Allah
tidak akan berbicara, melihatpun tidak kepada orang yang semasa hidup berdagang
dengan menggunakan sumpah palsu.
Hak-hak kelompok dalam transaksi
Dalam proses pertukaran barang dengan persetujuan antara
kedua belah pihak, seringkali ada konflik. Untuk menghindari ini, Nabi telah
meletakkan dasar, bagaimana transaksi seharusnya terjadi. Ibnu ‘Umar
meriwaytakan dari Rasulullah, “Kedua kelompok di dalam transaksi perdagangan
memiliki hak untuk membatalkannya hanya sejauh mereka belum berpisah, keculai
transasksi itu menyulitkan kelompok itu untuk membatalkannya.” (HR Bukhari dan
Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Kedua belah pihak dalam
transaksi perdagangan berhak membatalkan, selama mereka tidak berpisah. Jika
mereka berkata benar, menjelaskan sesuatunya dengan jernih, maka transaksi
mereka akan mendapatkan berkah. Tapi jika menyembunyikan sesuatu serta
berdusta, maka berkah yang ada dalam transaksi mereka akan terhapus.” (Bukhari
dan Muslim).
Bila berpegang pada sekelumit teladan Nabi itu, mestinya
umat Islam sudah menjadi bagian terdepan dalam penguasaan ekonomi dunia. Tapi
sayangnya, banyak ajaran Nabi dalam berdagang yang dilupakan. Kalau ingin
perdagangan umat semaju seperti Singapura, mestinya prinsip-prinsip dagang
Rasul tidak dijadikan kenangan, tapi pegangan.
Kiat-kiat praktis berdagang Nabi
PERTAMA : Penjual tidak boleh berbohong dan menipu
barang yang akan dijual kepada pembeli. Nabi bersabda, “Apabila dilakukan
penjualan, katakanlah: tidak ada penipuan.”
KEDUA kepada para pelanggan yang tak mampu membayar
kontan hendaknya diberikan waktu untuk melunasinya. Bila betul-betul dia tidak
mampu membayar setelah masa tenggat pengunduran itu, Nabi akan
mengikhlaskannya.
KETIGA penjual harus menjauhi sumpah yang
berlebih-lebihan, apalagi sumpah palsu untuk mengelabui konsumen.
KEEMPAT hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan
suatu usulan dan penerimaan antara kedua belah pihak, suatu bentuk transaksi
barang akan sempurna.
KELIMA, penjual harus benar dalam timbangan dan takaran.
KEENAM, orang yang benar-benar membayar di muka untuk
pembelian suatu barang, tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut
benar-benar menjadi miliknya.
KETUJUH larangan melakukan transaksi monopoli dalam perdagangan. “Barang
siapa yang melakukan monopoli, maka dia adalah pendosa.”
KEDELAPAN, tidak ada harga komoditi yang boleh dibatasi.
Jika harga dibatasi, lalu tidak ada perusahaan dagang dan niaga, maka
perdagangan dunia akan terhenti.
QS: An-Nisa : 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
Bisnis Islami hakekatnya adalah selalu memegang asas
keadilan dan keseimbangan. Selain itu juga telah dicontohkan aplikasi
nilai-nilai Islam dalam mengelola bisnis oleh Nabi Muhammad SAW agar berhasil
baik di dunia ataupun di akhirat. Nilai-nilai bisnis Islam telah menjadi tren
baru dalam mengendalikan tujuan dan harapan ekonomi dalam jangka panjang, yang
selalu mengedepankan kejujuran, kepercayaan, keadilan (profesional) dan
komunikatif akan membawa spirit moral dalam bisnis sehingga melahirkan suatu
bisnis ataupun usaha yang transparan.
Rasulullah SAW telah menentukan indikator jual beli yang
mabrur dalam sebuah hadits sebagai berikut: ” Jika penjual dan pembeli itu
jujur dan transparan, maka akan diberkahi dalam transaksinya” (HR. Bukhori
no.2079 dan Muslim no.1532)
QS: An-Nisa : 29 “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
Syarat sahnya akad jual beli
1. Ijab dan qobul
2. Suka sama suka
3. Dilakukan oleh orang yang dibenarkan untuk melakukannya
4. Barang yang diperjual belikan halal beserta kegunaannya
5. Yang menjalankannya adalah pemilik atau wakilnya
6. Barangnya dapat diserah terimakan
7. Barangnya telah diketahui oleh kedua belah pihak
8. Harga berang ditentukan dengan jelas ketika akad
Bisnis atau jual beli terdiri dari beberapa jenis, Menurut
syar’i pantangan moral bisnis (moral hazard) yang harus dihindari adalah
sebagai berikut:
Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang
mematikan sektor riil dan tidak produktif.
. Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan
norma social.
Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak
jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan
syariah.
Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi
komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau
pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan
riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis,
disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak
yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.
Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk
tujuan permainan harga.
Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang
membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat
dalam maqashid syari’ah.
Demikianlah
semoga bermanfat untuk kita. (disunting dari berbagai sumber)
0 komentar:
Posting Komentar